ezgif.com-gif-maker-2023.gif
Berita  

Aktivis Bekasi menduga adanya belanja fiktif SDN 14 Margahayu pada alokasi BOS Tahun 2022

Sektor pendidikan

banner 120x600
banner 468x60

“Dari temuan yang kami miliki kami menduga adanya penyelewengan anggaran dan manipulasi data oleh oknum sekolah SDN Margahayu 14 Kota Bekasi pada alokasi anggaran BOS PUSAT tahun 2022”

Bekasi – Sektor pendidikan adalah sektor yang strategis dalam memproduksi generasi unggul pada setiap jenjangnya, baik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)

banner 325x300

Dalam perjalanan dinamika pada sektor pendidikan tersebut, guna mewujudkan generasi bangsa yang berkualitas dan progresif pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada seluruh satuan pendidikan di seantero bumi pertiwi

Diki Armanda Aktivis Gerakan Bekasi dalam statement nya mengatakan bahwa dirinya menduga terdapat penyelewengan alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan belanja fiktif SDN Margahayu 14 Kota Bekasi

“Dari temuan yang kami miliki kami menduga adanya penyelewengan anggaran dan manipulasi data oleh oknum sekolah SDN Margahayu 14 Kota Bekasi pada alokasi anggaran BOS PUSAT tahun 2022”

“Karena kami melihat adanya kejanggalan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sejatinya sudah terealisasi namun sangat bertolak belakang dengan fakta dilapangan, bahwa diduga terdapat beberapa unit/item yang sudah di laporkan terealisasi tapi tidak ada fakta barang/unit nya” ujarnya

Diki Armanda juga menyambungkan bahwa telah termaktub pada UU No 20 tahun 2001 pada pasal 12 ayat E yang berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, terancam pidana maksimal 20 tahun penjara” sambungnya

Diki juga menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas

“Saya bersama rekan-rekan komitmen akan terus mengawal dugaan kasus tindak pidana korupsi ini hingga tuntas, kami akan segera menuntut para penegak hukum untuk pecat oknum yang berperan secara tidak hormat, bahkan hingga kurungan penjara” tegasnya

Pada terbitnya berita, sampai saat ini, Kepala Sekolah SDN Margahayu 14 Kota Bekasi belum dapat dimintai keterangan terkait beredarnya issu dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) tersebut

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *