Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) Cabang Lampung mengecam keras tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik (dosen) terhadap Mahasiswinya
Peristiwa tindakan asusila ini dilakukan oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang berinisial SYH terhadap mahasiswi nya yang berinisial VO
SYH merupakan Dosen Pendidikan Guru Madrasyah Ibtidaiyah (PGMI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
Dirinya dipergoki saat sedang berduaan dengan mahasiswinya di Perumahan Bahtera Indah Sukarame kediaman SYH dan diduga sedang melakukan tindakan mesum
Pada hal ini dalam kacamata pandang PERMAHI melihat terjadinya peristiwa ini sebagai bukti bahwa sistem penjaringan dan seleksi tenaga pendidik di UIN masih dapat dikatakan bobrok
Tri Rahmadona selaku ketua DPC permahi lampung menuntut kepada pihak kampus dan kepolisian yang terkait untuk melakukan pemeriksaan persuasif pada kasus ini agar dapat bekerja secara presisi
Ketika terbukti bersalah maka harus diberikan sanksi sesuai pasal hukum yang berlaku dan diberhentikan dari tugasnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mencoreng nama baik dan moral dunia pendidikan
“kasus ini perlu kita kawal bersama-sama guna tidak ada lagi perbuatan semacam ini dilingkungan pendidikan” Ujarnya (10/10/2023)
“Perbuatan tercela seperti ini tidak dapat ditoleransi, membuat malu kampus dan merugikan banyak pihak. harus kita kawal” tegasnya
“Seperti yang kita ketahui bahwa tindakan asusila semacam ini bukan hanya sekali, maka dari pada itu harus ada tindakan yang serius oleh pihak kampus selaku penanggung jawab dalam proses perbaikan kapasitas intelektual dan akhlak seorang dosen” Sambungnya